Archives 2023

PERSYARATAN ISO 9001

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi Standar ISO 9001.Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.Audit internal, audit oleh klien, dan audit oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga independen harus didorong untuk membantu organisasi melakukan perbaikan terus-menerus.Standar ISO 9001 dimaksudkan untuk berlaku bagi semua organisasi dengan berbagai skala dan bidang industri.ISO 9001 tidak mensyaratkan cara tertentu tentang bagaimana organisasi harus memenuhi persyaratan, melainkan hanya menunjukkan mengenai pedoman yang harus dipenuhi.Klausul khusus mungkin saja diterapkan pada organisasi tertentu untuk dikecualikan dari beberapa poin persyaratan yang telah ditetapkan, tanpa harus menurunkan standar keseluruhan.Di antara keluarga standar ISO 9000, ISO 9001, sebagaimana diubah pada tahun 2008 dan ditambah pada tahun 2009, adalah satu-satunya standar dimana sebuah organisasi bisa mendapatkan sertifikasi.Sertifikasi bukanlah persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikasi ISO 9001 membantu menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis baru atau joint venture.

ISO 9001 KAN

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi Standar ISO 9001.Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.Audit internal, audit oleh klien, dan audit oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga independen harus didorong untuk membantu organisasi melakukan perbaikan terus-menerus.Standar ISO 9001 dimaksudkan untuk berlaku bagi semua organisasi dengan berbagai skala dan bidang industri.ISO 9001 tidak mensyaratkan cara tertentu tentang bagaimana organisasi harus memenuhi persyaratan, melainkan hanya menunjukkan mengenai pedoman yang harus dipenuhi.Klausul khusus mungkin saja diterapkan pada organisasi tertentu untuk dikecualikan dari beberapa poin persyaratan yang telah ditetapkan, tanpa harus menurunkan standar keseluruhan.Di antara keluarga standar ISO 9000, ISO 9001, sebagaimana diubah pada tahun 2008 dan ditambah pada tahun 2009, adalah satu-satunya standar dimana sebuah organisasi bisa mendapatkan sertifikasi.Sertifikasi bukanlah persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikasi ISO 9001 membantu menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis baru atau joint venture.

SANKSI LSUP

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

LSUP SPA THERAPIST

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

PERSYARATAN LSUP

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

LSUP

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

LSUP HOTEL SYARIAH

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

SANKSI SMK3

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

SMK3 KONTRAKTOR

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

PERSYARATAN SMK3

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.