SANKSI LSUP
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
- berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
- memiliki tenaga auditor; dan
- memiliki perangkat kerja.
Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:
- melakukan audit;
- memelihara kinerja auditor; dan
- mengembangkan skema sertifikasi.
Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:
- menetapkan biaya pelaksanaan audit;
- menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
- mencabut sertifikasi usaha pariwisata.
Leave a Reply