SANKSI LSUP

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.