LSUP

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.