Artikel

PERSYARATAN LSUP

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

LSUP

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

LSUP HOTEL SYARIAH

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

SANKSI SMK3

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

SMK3 KONTRAKTOR

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

PERSYARATAN SMK3

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

SMK3

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

SMK3 INDUSTRI

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

ISO 50001:2018

Mengadopsi ISO 50001 meningkatkan kredibilitas dan struktur perusahaan baru atau yang sudah ada sebelumnya dalam sebuah organisasi. Ini memfasilitasi kemajuan menuju tujuan lingkungan keberlanjutan dan dapat membantu perusahaan untuk mendorong efisiensi energi dalam rantai pasokan mereka. Standar ini juga dapat membantu organisasi menjadi lebih siap untuk program efisiensi dari pemerintah seperti pajak karbon atau energi, dan perjanjian iklim internasional. Bagi perusahaan multinasional ini dapat sangat menyederhanakan sesuai dengan peraturan lingkungan lintas batas nasional sejak ISO 50001 yang diakui secara internasional.

PROSES ISO 50001

Mengadopsi ISO 50001 meningkatkan kredibilitas dan struktur perusahaan baru atau yang sudah ada sebelumnya dalam sebuah organisasi. Ini memfasilitasi kemajuan menuju tujuan lingkungan keberlanjutan dan dapat membantu perusahaan untuk mendorong efisiensi energi dalam rantai pasokan mereka. Standar ini juga dapat membantu organisasi menjadi lebih siap untuk program efisiensi dari pemerintah seperti pajak karbon atau energi, dan perjanjian iklim internasional. Bagi perusahaan multinasional ini dapat sangat menyederhanakan sesuai dengan peraturan lingkungan lintas batas nasional sejak ISO 50001 yang diakui secara internasional.