SYARAT UNTUK LSUP

Untuk mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Persyaratan Umum

  • Lembaga Sertifikasi yang Terakreditasi: LSUP harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan keabsahan dan kualitas sertifikasi yang diberikan.

2. Kriteria Usaha yang Dapat Dijabarkan

  • Usaha Pariwisata yang Dapat Dijabarkan: LSUP biasanya melayani berbagai jenis usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, kawasan wisata, dan lain-lain.

3. Standar Nasional yang Dipenuhi

  • Standar Nasional: Perusahaan harus memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata.

4. Persyaratan Dokumen

  • Dokumen yang Diperlukan: Perusahaan harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian, surat izin usaha, dan NPWP, untuk proses sertifikasi.

5. Penggunaan Logo dan Sertifikat

  • Penggunaan Logo dan Sertifikat: Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi dapat menggunakan logo dan sertifikat LSUP untuk tujuan publikasi dan promosi, tetapi harus mematuhi aturan penggunaan yang ditetapkan oleh LSUP.

6. Pemeliharaan Sertifikat

  • Pemeliharaan Sertifikat: Perusahaan harus memelihara sertifikatnya dengan melakukan perubahan materi periklanan jika terjadi perubahan ruang lingkup usaha.

Dengan demikian, syarat untuk LSUP melibatkan keabsahan lembaga sertifikasi, kriteria usaha yang dapat dijajarkan, standar nasional yang dipenuhi, persyaratan dokumen, penggunaan logo dan sertifikat, serta pemeliharaan sertifikat.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id