SETIAP PERUSAHAN WAJIB MENERAPKAN SMK3

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memang diperlukan untuk setiap perusahaan sebagai upaya untuk melindungi karyawan dari risiko cedera dan penyakit yang mungkin terjadi di tempat kerja. Namun, implementasi SMK3 umumnya tidak diberlakukan dengan cara yang sama di setiap negara. Persyaratan dan tingkat kewajiban untuk menerapkan SMK3 dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan regulasi keselamatan kerja yang berlaku di masing-masing negara.

Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang yang mengharuskan perusahaan untuk memiliki dan mengimplementasikan SMK3 sesuai dengan skala dan jenis kegiatan mereka. Di sisi lain, ada negara yang menerapkan persyaratan yang lebih fleksibel tergantung pada ukuran perusahaan dan tingkat risiko pekerjaan.

Umumnya, tujuan dari SMK3 adalah untuk:

  1. Mencegah Kecelakaan dan Cedera Kerja: Melalui identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang ada di tempat kerja.
  2. Meningkatkan Kesehatan Karyawan: Melalui pemantauan lingkungan kerja dan kesehatan karyawan serta mengurangi risiko penyakit akibat kerja.
  3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.

Implementasi SMK3 biasanya melibatkan proses seperti penilaian risiko, pengembangan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, pelatihan karyawan, audit internal, dan eksternal untuk memverifikasi kepatuhan, serta pemeliharaan dan perbaikan terus-menerus terhadap sistem.

Jadi, sementara konsep SMK3 penting dan direkomendasikan untuk diterapkan di setiap perusahaan demi keselamatan dan kesehatan karyawan, kewajiban dan persyaratan spesifiknya dapat bervariasi sesuai dengan negara dan regulasi yang berlaku.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id