SERTIFIKAT USAHA RESTORAN & MASA BERLAKU

Sertifikat Usaha Restoran adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata ( LSUP ) kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran.

Masa Berlaku Sertifikat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut
2. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Untuk Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dipertahankan melalui audit survailen oleh LSUP yang dilaksanakan selama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta sertifikasi ulang ( re – sertifikasi ) dilakukan setelah tiga tahun masa berlaku sertifikasi selesai.