Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata adalah lembaga yang bertugas melakukan proses sertifikasi terhadap usaha bidang pariwisata. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keselamatan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata.
Pariwisata di Indonesia menjadi salah satu sektor andalan dalam perekonomian nasional. Menurut para ahli ekonomi, sektor pariwisata memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB Indonesia dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, untuk memastikan keberlangsungan usaha bidang pariwisata, diperlukan sertifikasi tenaga pariwisata dan usaha pariwisata.
Lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata bertugas untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kerja dan usaha bidang pariwisata. Sertifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa para tenaga kerja dan pengusaha di bidang pariwisata telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, sertifikasi tersebut juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh usaha bidang pariwisata kepada pelanggan.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, menjadi dasar hukum bagi lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata. Ruang lingkup sertifikasi mencakup berbagai jenis usaha di bidang pariwisata, seperti pengusaha hotel, jasa konsultan pariwisata, jasa perjalanan wisata, spa dan sebagainya.
Leave a Reply