SERTIFIKASI LSUP
LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. LSU Bidang Pariwisata dapat membuka kantor cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata.Dalam Permen 1/2014, diatur juga mengenai pembentukan Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Komisi Otorisasi”), yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan dokumen permohonan pendirian LSU Bidang Pariwisata, yang terdiri dari:
1) salinan akta pendirian badan usaha yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang sertifikasi;
2) rencana kerja LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
3) rencana anggaran biaya pengelolaan LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
4) memiliki perangkat kerja, antara lain:
a) materi audit usaha pariwisata;
b) pedoman pelaksanaan audit usaha pariwisata; dan
c) panduan mutu.
5) daftar riwayat hidup pengelola dilengkapi dengan pas foto;
6) daftar riwayat hidup auditor dilengkapi dengan pas foto; dan
7) salinan KTP/ tanda pengenal auditor.
Leave a Reply