PROSES SERTIFIKASI ISO 37001

Proses sertifikasi ISO 37001 melibatkan beberapa langkah yang terstruktur dan komprehensif untuk memastikan bahwa organisasi memenuhi persyaratan dalam manajemen anti-penyuapan. Berikut adalah tahapan umum dalam proses sertifikasi ISO 37001:

1. Persiapan Awal

a. Penetapan Tujuan

Organisasi harus menetapkan tujuan dan alasan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001. Hal ini bisa termasuk keinginan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, mengurangi risiko korupsi, atau memenuhi persyaratan mitra bisnis atau pasar internasional.

b. Penetapan Lingkup

Tentukan lingkup dari sistem manajemen anti-penyuapan yang akan disertifikasi. Ini mencakup unit organisasi, lokasi, dan proses bisnis yang akan termasuk dalam sertifikasi.

c. Evaluasi Awal

Lakukan evaluasi awal terhadap sistem manajemen yang ada untuk mengidentifikasi kesenjangan (gaps) antara kondisi saat ini dan persyaratan ISO 37001.

2. Implementasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

a. Pembuatan Kebijakan Anti-Penyuapan

Buat kebijakan tertulis yang menetapkan komitmen organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi korupsi.

b. Perencanaan dan Implementasi Kontrol

Kembangkan dan implementasikan prosedur dan kontrol untuk mengelola risiko korupsi yang diidentifikasi selama evaluasi awal. Ini dapat mencakup proses untuk pelaporan korupsi, pemeriksaan latar belakang, evaluasi risiko vendor, dan lainnya.

c. Pelatihan dan Kesadaran

Lakukan pelatihan kepada karyawan tentang kebijakan anti-penyuapan, prosedur yang berlaku, dan pentingnya pencegahan korupsi dalam aktivitas sehari-hari.

3. Audit Internal

Lakukan audit internal untuk mengevaluasi sejauh mana sistem manajemen anti-penyuapan telah diimplementasikan dan berfungsi secara efektif sesuai dengan persyaratan ISO 37001.

4. Audit Eksternal oleh Lembaga Sertifikasi

a. Seleksi Lembaga Sertifikasi

Pilih lembaga sertifikasi yang memiliki akreditasi yang diakui dan berpengalaman dalam mengaudit sistem manajemen anti-penyuapan.

b. Audit Awal

Lembaga sertifikasi akan melakukan audit awal untuk menilai apakah sistem manajemen anti-penyuapan organisasi memenuhi persyaratan ISO 37001.

c. Tindak Lanjut Audit

Jika ada temuan atau ketidaksesuaian, organisasi harus melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan untuk memastikan bahwa masalah tersebut diselesaikan sebelum audit selanjutnya dilakukan.

5. Sertifikasi dan Pemeliharaan

a. Sertifikasi

Jika organisasi berhasil melewati audit eksternal dan memenuhi semua persyaratan ISO 37001, lembaga sertifikasi akan memberikan sertifikasi yang berlaku selama periode tertentu.

b. Audit Surveilans

Secara berkala, biasanya setiap tahun, lembaga sertifikasi akan melakukan audit surveilans untuk memastikan bahwa sistem manajemen anti-penyuapan masih berfungsi dengan baik dan mematuhi standar ISO 37001.

c. Pembaruan Sertifikasi

Setelah masa berlaku sertifikasi berakhir, organisasi harus memperbarui sertifikasi mereka dengan menjalani audit surveilans dan mengikuti proses evaluasi kembali seperti pada awal proses sertifikasi.

Kesimpulan

Proses sertifikasi ISO 37001 membutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh organisasi untuk memastikan bahwa sistem manajemen anti-penyuapan diterapkan dengan benar dan efektif. Dengan memperoleh sertifikasi ini, organisasi dapat meningkatkan reputasi mereka, mengurangi risiko hukum, dan meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak terkait.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id