PERSYARATAN URUS SERTIFIKAIS ISO 37001

Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam standar ISO 37001:2016. Berikut adalah ringkasan persyaratan utama:

  1. Ruang Lingkup:
    • Standar ISO 37001:2016 menetapkan ruang lingkup implementasi sistem manajemen anti-penyuapan (ABMS) yang harus diterapkan dalam organisasi.
  2. Acuan Normatif:
    • Organisasi harus memahami dan memenuhi acuan normatif yang terkait dengan standar ISO 37001:2016, termasuk standar lain yang relevan.
  3. Istilah dan Definisi:
    • Organisasi harus memahami istilah dan definisi yang digunakan dalam standar ISO 37001:2016 untuk memastikan keseragaman pengertian.
  4. Konteks Organisasi:
    • Organisasi harus memahami konteks organisasi dan lingkungan di mana ABMS akan diterapkan, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi ABMS.
  5. Kepemimpinan:
    • Kepemimpinan organisasi harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap implementasi ABMS dan memastikan bahwa semua pihak di organisasi memahami pentingnya ABMS.
  6. Perencanaan:
    • Organisasi harus membuat rencana yang jelas untuk implementasi ABMS, termasuk identifikasi risiko penyuapan dan pengembangan kebijakan anti-penyuapan.
  7. Dukungan:
    • Organisasi harus memberikan dukungan yang cukup untuk implementasi ABMS, termasuk pelatihan dan sumber daya yang diperlukan.
  8. Operasi:
    • Organisasi harus mengoperasikan ABMS secara efektif, termasuk pengimplementasian prosedur dan kontrol yang relevan untuk mencegah penyuapan.
  9. Evaluasi Kinerja:
    • Organisasi harus melakukan evaluasi kinerja ABMS secara teratur untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi efektif dan efisien.
  10. Perbaikan:
    • Organisasi harus melakukan perbaikan terus-menerus pada ABMS berdasarkan hasil evaluasi kinerja, untuk memastikan bahwa sistem tersebut selalu relevan dan efektif.

Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi ISO 37001 melibatkan beberapa tahapan, termasuk:

  • Analisis Kesenjangan: Identifikasi kesenjangan antara sistem manajemen yang ada dengan persyaratan standar ISO 37001.
  • Audit: Audit yang dilakukan untuk memastikan bahwa organisasi telah memenuhi persyaratan standar ISO 37001.
  • Pengujian Ketuntasan: Pengujian ketuntasan untuk memastikan bahwa sistem manajemen anti-penyuapan berfungsi efektif.

Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, organisasi dapat memastikan bahwa sistem manajemen anti-penyuapan mereka berfungsi efektif dan kompatibel dengan standar internasional.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id