PERSYARATAN SMK3

Persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  1. Dasar Hukum:
    • SMK3 diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 juga menjadi dasar hukum utama.
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 juga relevan.
  2. Persyaratan Umum:
    • Semua perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.
  3. Dokumen yang Diperlukan:
    • Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham: Dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan perusahaan.
    • Akta Perubahan & SK Persetujuan Menkumham: Dokumen ini diperlukan jika perusahaan melakukan perubahan struktur.
    • Ijin Domisili Perusahaan: Dokumen ini menunjukkan izin operasional perusahaan.
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Dokumen ini menunjukkan izin untuk beroperasi sebagai perusahaan.
    • SBU (Surat Bukti Usaha): Dokumen ini menunjukkan bukti usaha perusahaan.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Dokumen ini menunjukkan nomor pajak perusahaan.
    • NIB (Nomor Induk Berusaha): Dokumen ini menunjukkan nomor induk berusaha perusahaan.
  4. Implementasi SMK3:
    • Komitmen Manajemen Puncak: Manajemen puncak harus berkomitmen untuk menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen yang efektif.
    • Pengembangan Kebijakan dan Prosedur: Perusahaan harus mengembangkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Pelatihan dan Edukasi: Pelatihan dan edukasi karyawan tentang keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting.
    • Pengawasan dan Evaluasi: Pemantauan kinerja sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terus-menerus diperlukan.
    • Peninjauan dan Peningkatan: Peninjauan kinerja sistem manajemen untuk mengetahui kekurangan dan kesempatan peningkatan juga penting.

Dengan demikian, persyaratan SMK3 melibatkan dokumen yang diperlukan, implementasi yang efektif, dan komitmen manajemen puncak.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id