Persyaratan Sertifikasi ISO 37001: Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Persyaratan Sertifikasi ISO 37001: Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

ISO 37001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Tujuannya adalah untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh organisasi untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001:

1. Konteks Organisasi

  • Pemahaman Organisasi dan Konteksnya: Organisasi harus memahami isu-isu internal dan eksternal yang relevan dengan tujuan dan arahnya, serta bagaimana isu-isu ini mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai hasil yang diinginkan dari sistem manajemen anti-penyuapan.
  • Kepentingan Pemangku Kepentingan: Identifikasi pemangku kepentingan yang relevan dan memahami kebutuhan serta harapan mereka terkait dengan sistem manajemen anti-penyuapan.
  • Lingkup Sistem Manajemen: Menentukan batasan dan penerapan sistem manajemen anti-penyuapan dalam organisasi.

2. Kepemimpinan

  • Komitmen Manajemen Puncak: Manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap sistem manajemen anti-penyuapan.
  • Kebijakan Anti-Penyuapan: Mengembangkan dan menerapkan kebijakan anti-penyuapan yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  • Peran, Tanggung Jawab, dan Wewenang: Menetapkan peran, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas untuk manajemen anti-penyuapan di seluruh organisasi.

3. Perencanaan

  • Risiko dan Peluang: Menentukan risiko dan peluang yang dapat mempengaruhi kemampuan sistem manajemen anti-penyuapan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
  • Tujuan Anti-Penyuapan: Menetapkan tujuan anti-penyuapan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu.
  • Perencanaan Perubahan: Menentukan dan merencanakan perubahan yang diperlukan untuk sistem manajemen anti-penyuapan.

4. Dukungan

  • Sumber Daya: Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen anti-penyuapan.
  • Kompetensi: Menjamin bahwa personel yang melakukan pekerjaan di bawah kendali organisasi memiliki kompetensi yang sesuai.
  • Kesadaran: Meningkatkan kesadaran seluruh personel mengenai kebijakan anti-penyuapan, peran mereka, dan pentingnya mematuhi persyaratan sistem manajemen anti-penyuapan.
  • Komunikasi: Membangun proses komunikasi internal dan eksternal yang efektif terkait dengan sistem manajemen anti-penyuapan.
  • Informasi Terdokumentasi: Memelihara informasi terdokumentasi yang diperlukan untuk mendukung operasi yang efektif dari sistem manajemen anti-penyuapan.

5. Operasi

  • Pengendalian Operasional: Menerapkan pengendalian operasional yang sesuai untuk mengelola risiko penyuapan yang teridentifikasi.
  • Uji Tuntas: Melakukan uji tuntas yang proporsional terhadap mitra bisnis dan proyek untuk menilai risiko penyuapan.
  • Pelaporan dan Investigasi: Menetapkan prosedur untuk pelaporan dan investigasi insiden penyuapan atau dugaan penyuapan.
  • Hadiah, Sumbangan, dan Bentuk-Bentuk Serupa: Mengatur kebijakan dan prosedur terkait pemberian atau penerimaan hadiah, sumbangan, dan bentuk serupa untuk menghindari penyuapan.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id