PENTINGNYA LSUP

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”), usaha pariwisata meliputi antara lain:

  1. daya tarik wisata;
  2. kawasan pariwisata;
  3. jasa transportasi wisata;
  4. jasa perjalanan wisata;
  5. jasa makanan dan minuman;
  6. penyediaan akomodasi;
  7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  9. jasa informasi pariwisata;
  10. jasa konsultan pariwisata;
  11. jasa pramuwisata;
  12. wisata tirta; dan
  13. spa.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg