PENTINGNYA LSUP
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”), usaha pariwisata meliputi antara lain:
- daya tarik wisata;
- kawasan pariwisata;
- jasa transportasi wisata;
- jasa perjalanan wisata;
- jasa makanan dan minuman;
- penyediaan akomodasi;
- penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
- penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
- jasa informasi pariwisata;
- jasa konsultan pariwisata;
- jasa pramuwisata;
- wisata tirta; dan
- spa.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id |
#badansertifikasiisodiindonesia
#badansertifikasiisosurabaya
#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya
#biayasertifikasiisosurabaya
#biayasertifikasiiso14001
#biayasertifikasiiso45001
#biayasertifikasiiso37001
#birojasapengurusanisosurabaya
#hargasertifikasiiso9001
#iso9001murahbdg
#jasaiso27001
#jasaiso22000disurabaya
#jasaiso22000bdg
Leave a Reply