PENGURUSAN SERTIFIKASI SMK3
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengurus sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3):
1. Persiapan Awal
- Pemahaman SMK3: Pelajari dan pahami persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
- Komitmen Manajemen: Pastikan manajemen perusahaan memiliki komitmen penuh untuk menerapkan SMK3.
2. Penunjukan Tim SMK3
- Pembentukan Tim: Bentuk tim kerja SMK3 yang terdiri dari karyawan lintas departemen.
- Pelatihan dan Penyuluhan: Berikan pelatihan dan penyuluhan kepada anggota tim mengenai prinsip dan penerapan SMK3.
3. Penilaian Awal (Gap Analysis)
- Identifikasi Kesenjangan: Lakukan penilaian awal untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi saat ini dan persyaratan SMK3.
- Rencana Tindakan: Buat rencana tindakan untuk menutup kesenjangan yang ditemukan.
4. Pengembangan Dokumen SMK3
- Kebijakan dan Sasaran: Buat kebijakan K3 dan tetapkan sasaran K3 yang jelas.
- Prosedur dan Instruksi Kerja: Kembangkan prosedur dan instruksi kerja yang sesuai dengan persyaratan SMK3.
- Formulir dan Rekaman: Buat formulir dan rekaman untuk mendokumentasikan kegiatan K3.
5. Implementasi SMK3
- Sosialisasi: Sosialisasikan kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja kepada seluruh karyawan.
- Pelaksanaan Kegiatan K3: Laksanakan kegiatan K3 sesuai dengan prosedur dan instruksi kerja yang telah ditetapkan.
- Pengawasan dan Pemantauan: Lakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan K3.
6. Audit Internal
- Persiapan Audit: Siapkan tim audit internal untuk melakukan audit SMK3.
- Pelaksanaan Audit: Laksanakan audit internal untuk memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dengan efektif.
- Tindakan Perbaikan: Lakukan tindakan perbaikan terhadap temuan audit.
7. Tinjauan Manajemen
- Evaluasi: Lakukan tinjauan manajemen untuk mengevaluasi efektivitas penerapan SMK3.
- Keputusan: Buat keputusan untuk perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil tinjauan manajemen.
8. Pengajuan Sertifikasi
- Pilih Lembaga Sertifikasi: Pilih lembaga sertifikasi yang diakui untuk melakukan sertifikasi SMK3.
- Pengajuan: Ajukan permohonan sertifikasi ke lembaga sertifikasi yang dipilih.
- Audit Eksternal: Lakukan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi.
- Sertifikasi: Jika audit eksternal berhasil, perusahaan akan mendapatkan sertifikat SMK3.
9. Pemeliharaan Sertifikasi
- Pemantauan Berkelanjutan: Lakukan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan K3.
- Audit Berkala: Lakukan audit internal dan eksternal secara berkala untuk mempertahankan sertifikasi SMK3.
- Perbaikan Berkelanjutan: Terus lakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan temuan audit dan hasil tinjauan manajemen.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau ingin menggunakan jasa konsultasi untuk mengurus sertifikasi SMK3, ISM Standar siap membantu Anda.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id |
Leave a Reply