PENGURUSAN SERTIFIKASI ISO 9001
Pengurusan sertifikasi ISO 9001 melibatkan beberapa langkah yang sistematis untuk memastikan bahwa organisasi memenuhi standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu. Berikut adalah langkah-langkah yang umum dilakukan dalam pengurusan sertifikasi ISO 9001:
1. Persiapan Dokumen
- Formulir Permohonan (F.01): Perusahaan harus mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi.
- Formulir Data Perusahaan (F.02): Perusahaan juga harus mengisi formulir data perusahaan yang mencakup informasi tentang struktur organisasi, tenaga kerja, dan izin usaha.
- Kelengkapan Data Administrasi: Perusahaan harus menyediakan dokumen-dokumen administratif seperti akta pendirian, SIUP atau NIB, dan akta perusahaan.
2. Mengidentifikasi Ruang Lingkup
- Ruang Lingkup Sertifikasi: Perusahaan harus mengidentifikasi ruang lingkup sertifikasi yang akan diterapkan. Hal ini melibatkan penentuan aspek-aspek yang akan disertifikasi, seperti produksi, pengadaan, dan pelayanan.
3. Implementasi Sistem Manajemen Mutu
- Pembuatan Dokumen: Perusahaan harus membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk implementasi sistem manajemen mutu, seperti prosedur untuk menentukan konteks organisasi dan pihak yang berkepentingan, prosedur untuk menangani risiko dan peluang, dan lain-lain.
- Pelatihan dan Edukasi: Perusahaan harus melatih dan mendidik karyawan tentang sistem manajemen mutu yang akan diterapkan.
4. Audit Sertifikasi
- Audit Awal (Opsional): Audit awal dapat dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan telah memahami standar ISO 9001.
- Audit Sertifikasi: Audit sertifikasi yang komprehensif akan dilakukan untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen mutu.
5. Penerbitan Sertifikat
- Sertifikat ISO 9001: Setelah audit sertifikasi selesai, lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat ISO 9001 yang berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya.
6. Audit Pengawasan
- Audit Pengawasan: Audit pengawasan akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen organisasi.
7. Audit Sertifikasi-Ulang
- Audit Sertifikasi-Ulang: Setelah 3 tahun, lembaga sertifikasi akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu masih efektif dan sesuai dengan standar ISO 9001.
Dengan demikian, pengurusan sertifikasi ISO 9001 melibatkan persiapan dokumen, implementasi sistem manajemen mutu, audit sertifikasi, penerbitan sertifikat, audit pengawasan, dan audit sertifikasi-ulang.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id |
Leave a Reply