LEGALITAS USAHA PARIWISATA SESUAI STANDAR KEMENPAREKRAF

Sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, setiap usaha pariwisata wajib tersertifikasi untuk menjamin kualitas dan kepatuhan hukum.
Dengan memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), bisnis Anda akan mendapatkan pengakuan resmi sebagai penyedia jasa pariwisata yang memenuhi standar pelayanan nasional.
Jadikan legalitas ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar, mengikuti tender, dan menarik wisatawan dari berbagai daerah maupun mancanegara.

ISM STANDAR Jl. Komp. Astek Jl. Pembinaan, No. 36 Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321 Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id