Laporan LSU Setiap berapa sekali ?

LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. LSU Bidang Pariwisata dapat membuka kantor cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata.Dalam Permen 1/2014, diatur juga mengenai pembentukan Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Komisi Otorisasi”), yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan dokumen permohonan pendirian LSU Bidang Pariwisata, yang terdiri dari:

1)      salinan akta pendirian badan usaha yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang sertifikasi;

2)      rencana kerja LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;

3)      rencana anggaran biaya pengelolaan LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;

4)      memiliki perangkat kerja, antara lain:

a)      materi audit usaha pariwisata;

b)      pedoman pelaksanaan audit usaha pariwisata; dan

c)      panduan mutu.

5)      daftar riwayat hidup pengelola dilengkapi dengan pas foto;

6)      daftar riwayat hidup auditor dilengkapi dengan pas foto; dan

7)      salinan KTP/ tanda pengenal auditor.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya