Berikut adalah alur singkat untuk proses sertifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Berikut adalah alur singkat untuk proses sertifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP):

1. Persiapan

  • Memastikan Kelayakan: Perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan dasar, seperti memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sah dan masih berlaku.

2. Mengajukan Permohonan

  • Mengajukan Permohonan: Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi usaha pariwisata kepada LSUP dengan melampirkan NIB atau izin yang masih berlaku untuk usaha perseorangan dan nonperseorangan.

3. Evaluasi

  • Evaluasi oleh LSU: LSUP melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang telah mendaftar. Evaluasi ini melibatkan penilaian terhadap kompetensi tenaga kerja dan pemenuhan standar mutu yang telah ditetapkan.

4. Audit

  • Audit Operasional: Proses sertifikasi juga melibatkan audit terhadap berbagai aspek operasional perusahaan. Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

5. Pengumuman Hasil

  • Hasil Sertifikasi: Setelah proses evaluasi dan audit selesai, LSUP akan mengumumkan hasil sertifikasi. Jika perusahaan dinyatakan memenuhi semua persyaratan, mereka akan mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata.

6. Pemeliharaan Sertifikat

  • Perpanjangan Sertifikat: Sertifikasi usaha pariwisata memiliki masa berlaku tertentu. Oleh karena itu, perusahaan harus memperpanjang sertifikat mereka secara berkala dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSUP.

Dengan demikian, alur singkat proses sertifikasi LSUP melibatkan persiapan, pengajuan permohonan, evaluasi, audit, pengumuman hasil, dan pemeliharaan sertifikat.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id