Tidak memiliki sertifikasi ISO 22000 tidak secara langsung menimbulkan dampak hukum bagi perusahaan. Namun, ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan:
- Kepatuhan Regulasi:
- Meskipun ISO 22000 bukanlah hukum, beberapa negara memiliki regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi standar keamanan pangan tertentu. Jika perusahaan tidak memiliki sertifikasi ISO 22000, mereka mungkin tidak memenuhi standar keamanan pangan yang diwajibkan oleh hukum setempat.
- Risiko Hukum:
- Tanpa sertifikasi ISO 22000, perusahaan lebih rentan terhadap risiko hukum jika terjadi insiden keamanan pangan. Mereka mungkin dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan yang diharapkan, yang dapat mengakibatkan proses hukum dan penarikan produk.
- Kehilangan Kepercayaan Konsumen:
- Sertifikasi ISO 22000 memberikan sinyal positif kepada konsumen bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah serius dalam memastikan keamanan dan kualitas produk pangan. Tanpa sertifikasi ini, perusahaan mungkin kehilangan kepercayaan konsumen, yang dapat berdampak pada penjualan dan reputasi.
- Keterbatasan Akses Pasar:
- Banyak negara dan organisasi internasional mewajibkan standar keamanan pangan internasional untuk memasuki pasar global. Tanpa sertifikasi ISO 22000, perusahaan mungkin menghadapi kesulitan dalam memasuki pasar internasional, yang dapat membatasi peluang bisnis mereka.
Dalam keseluruhan, tidak memiliki sertifikasi ISO 22000 tidak secara langsung menimbulkan dampak hukum, tetapi dapat meningkatkan risiko hukum dan kehilangan kepercayaan konsumen, serta membatasi akses ke pasar internasional.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru –Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatsapp : 087877112117
Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
Leave a Reply