Archives January 2024

Maksud dan Tujuan dari Penerapan SMK3

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tujuan dari Penerapan SMK3 ini adalah:

1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;

2.Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta

3.Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg

#jasakonsultanisomurahsurabaya

#jasapembuataniso50001

#jasapembuatansertifikatisosurabaya

#jasasertifikasiisosurabaya

#jasasertifikasiiso13485surabaya

#jasasertifikasiisomurahsurabaya

#jasaisoterpercayasurabaya

kegiatan dalam melakukan pegukuran dan evaluasi

Ada 3 kegiatan dalam melakukan pegukuran dan evaluasi yaitu:

a. Inspeksi dan pengujian

Harus ditetapkan dan dijaga konsistensinya dari prosedur inspeksi, pengujian, dan pemantauan yang berkaiatan dengan kebijkana K3. Prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan meliputi:
– Personil harus kompeten
– Mencatat inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung
– Peralatan dan metode yang memadai untuk menjamin dipenuhinya standar K3
– Tindakan perbaikan yang harus segera dilakukan
– Penyelidikan insiden
– Menganalisis dan meninjau ulang dari hari temuan

b. Audit SMK3

Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaiatan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan secra efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

c. Tindakan perbaikan dan pencegahan

Temuan, kesimpulan dan saran-saran yang dicapai dari hasil pemantauan, audit dan tinjauan tentang SMK3 perlu didokumentasikan serta tindakan perbaikan dan pencegahan perlu diterapkan. Manajemen harus menjamin bahwa tindakan perbaiakan dan pencegahan tersebut telah dilaksanakan dan juga terdapat suatu tindak lanjut secara
sistematis untuk menjamin efektivitasnya.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg

#jasakonsultanisomurahsurabaya

#jasapembuataniso50001

Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan

Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.

Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg

#jasakonsultanisomurahsurabaya

#jasapembuataniso50001

#jasapembuatansertifikatisosurabaya

#jasasertifikasiisosurabaya

#jasasertifikasiiso13485surabaya

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang efisien, aman dan produktif. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50/2012.

Pengertian SMK3 menurut Para Ahli salah satunya adalah Mangkunegara (2002,p163) Beliau memberikan pengertian SMK3 adalah suatu pemikiran yang berupaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik bersifat jasmani (fisik) maupun rohaniah (jiwa/psikis) tenaga kerja pada khusunya dan manusia pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya dengan tujuan agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Pengertian SMK3 menurut PP No. 50 Tahun 2012, PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, Di dalam BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah  bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisiensi dan produkstif.

TUJUAN PENERAPAN SMK3

Adapun tujuan penerapan SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, antara lain :

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh: serta
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisiensi untuk mendorong

Manfaat penerapan SMK3 secara umum pada perusahaan, antara lain :

1.MEMBERIKAN PERLINDUNGAN MAKSIMAL TERHADAP PEKERJA

Manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh internal baik karyawan maupun perusahaan, dimana kecelakaan kerja dapat di minimalisir sehingga hilangnya jam kerja serta kerugian material yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dapat dikurangi. Hal ini akan menciptakan efisiensi kerja serta meningkatkan produktifitas kerja karyawan dikarenakan rasa aman dan nyaman yang dirasakan oleh karyawan dalam bekerja. Semua ini akan menguntungkan semua pihak baik karyawan maupun perusahaan.

2.MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PELANGGAN

Dengan penerapan SMK3 secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan pelanggan. Ketika sistem SMK3 diterapkan dalam suatu proses produksi itu artinya sistem produksi telah dilakukan dengan cara yang baik dan benar, hal ini yang memberikan keyakinan kepada pelanggan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk yang berkualitas karena dihasilkan dari proses produksi yang baik dan benar.

3. PERUSAHAAN MENGIKUTI PERATURAN PEMERINTAH

Salah satu manfaat dari penerapan SMK3 adalah perusahaan secara tidak langsung telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja. Dengan mengadopsi  sistem SMK3 berarti perusahaan telah menghindarkan dari sanksi dari pemerintah akibat  melalaikan perlindungan terhadap para pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya.

4. MENGAKTIFKAN SISTEM MANAJEMEN SECARA EFEKTIF SERTA EFISIEN.

Manfaat menerapkan SMK3 pada perusahaan sesungguhnya terdapat manfaat yang secara tidak langsung dirasakan oleh perusahaan. Manfaat tersebut antara lain semua kegiatan yang dilakukan dalam semua proses produksi dilakukan secara tertata rapi, teroganisir dimana semua aktifitas tersebut  didokumentasikan secara baik sehingga dal tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi serta perbaikan apabila terjadi ketidak sesuaian proses kerja.

Perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional

Pada minggu lalu ISO Center telah membahas terkait perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional, yaitu ISO 45001 dan OHSAS 18001. Sembari menunggu finalisasi FDIS ISO 45001, ISO Center akan melanjutkan pembahasan terkait sistem manajemen K3 di Indonesia, yakni korelasi/hubungan antara OHSAS 18001:2007 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen K3 yang berlaku secara internasional, sedangkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 berlaku secara nasional dan merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI. Seringkali perusahaan berada pada pilihan, mana yang harus diterapkan terlebih dahulu antara OHSAS 18001:2007 atau SMK3 PP No.50 Tahun 2012? Lalu apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya?

Sebelumnya berikut adalah sedikit ringkasan definisi masing-masing keduanya. OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi  OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Sementara, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.

Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg #jasakonsultanisomurahsurabaya

Memahami Standard atau Standar

Pengertian Standard

Standard atau standar adalah persyaratan yang dibuat oleh lembaga berwenang yang diakui oleh banyak pihak, biasanya berisi suatu kriteria, metode, proses atau teknis.

Pengertian Standardisasi

Standardisasi adalah proses yang dilakukan untuk menyusun, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar melalui suatu tatacara dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg

#jasakonsultanisomurahsurabaya

#jasapembuataniso50001

#jasapembuatansertifikatisosurabaya

#jasasertifikasiisosurabaya

#jasasertifikasiiso13485surabaya

#jasasertifikasiisomurahsurabaya

Badan Standardisasi Nasional BSN

BSN (Badan Standardisasi Nasional) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah Negara Republik Indonesia untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg

#jasakonsultanisomurahsurabaya

#jasapembuataniso50001

#jasapembuatansertifikatisosurabaya

#jasasertifikasiisosurabaya

#jasasertifikasiiso13485surabaya

#jasasertifikasiisomurahsurabaya

Proses Akreditasi

Proses Akreditasi

Pendaftaran akreditasi dapat dilakukan oleh :

  • laboratorium
  • lembaga inspeksi
  • lembaga sertifikasi
  • Pendaftaran

Tatacara pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui alamat sebagai berikut : http://akreditasi.bsn.go.id/

Apa saja berkas permohonan yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran? Berikut diantaranya :

  • Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap
  • Dokumentasi Mutu terbaru
  • Legalitas hukum organisasi
  • Laporan audit internal
  • Laporan tinjauan manajemen
  • Dokumen atau rekaman terkait lainnya

Pembayaran

Tata cara pembayaran penilaian atau asesmen ini adalah melalui Sistem Informasi PNBP Online atau disingkat SIMPONI.

Nantinya pemohon akan melakukan pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang dilampirkan.

Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 hari sejak tanggal penerbitannya, maka pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan jika akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

#birojasapengurusanisosurabaya

#hargasertifikasiiso9001

#iso9001murahbdg

#jasaiso27001

#jasaiso22000disurabaya

#jasaiso22000bdg

#jasakonsultanisomurahsurabaya

#jasapembuataniso50001

#jasapembuatansertifikatisosurabaya

#jasasertifikasiisosurabaya

#jasasertifikasiiso13485surabaya

#jasasertifikasiisomurahsurabaya

SEJARAH ISO KAN

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.

KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9 / 92 tentang Komite Akreditasi Nasional dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 dan kemudian diperkuat kembali dengan penetapan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001.

Dalam  Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2014  tentang  Standardisasi  dan Penilaian  Kesesuaian, KAN  ditetapkan  sebagai Lembaga Non Struktural yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN. Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018.

KAN berlokasi di Jakarta dengan alamat di Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 – Indonesia.

FUNGSI ISO KAN

KAN adalah lembaga akreditasi yang melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.

KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan. KAN adalah anggota penuh Asia Pacific Accreditation Cooperation – APAC, International Accreditation Forum – IAF, dan International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.

KAN mendapat pengakuan internasional melalui IAF / APAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, serta Lembaga Sertifikasi Person. KAN juga mendapat pengakuan internasional melalui ILAC / APAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi Laboratorium Pengujian, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik dan Lembaga Inspeksi.