Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Sedangkan sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu. Dalam hal ini, kita sering mengenalnya dengan sebutan ISO.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi Indonesia yang dioperasikan secara objektif dan tidak memihak. KAN menyediakan layanan akreditasi dengan azas non-diskriminatif, melalui cara sebagai berikut
Menyediakan akses yang sama bagi semua Lembaga Penilai Kesesuaian pemohon akreditasi yang memiliki kegiatan yang tercakup dalam lingkup akreditasi KAN.
Menetapkan struktur biaya akreditasi yang sama untuk semua Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
Tidak memberikan hak istimewa kepada satu atau sekelompok Lembaga Penilaian Kesesuaian.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi, yaitu International Accreditation Forum (IAF), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC).
Fokus kerjasama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil sertifikasi, pengujian, inspeksi, dll yang disebut sebagai Multilateral Recognition Agreements (MLA’s) atau Mutual Recognition Arrangements (MRA’s). Dengan penandatangan MLA atau MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi .Keuntungan saling pengakuan ini adalah mengurangi potensi dilakukannya re-sertifikasi atau pemeriksaan ulang terhadap barang dan jasa ketika berpindah dari satu negara ke negara lain.
IAF
KAN adalah anggota IAF dan menjadi penandatangan IAF MLA untuk :
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (sejak tanggal 22 September 2002);
Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (sejak tanggal 26 Oktober 2007);
Sertifikasi Produk (sejak tanggal 19 Oktober 2009);
Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (sejak tanggal 21 Oktober 2015);
Sertifikasi Person (sejak tanggal 26 Oktober 2018),
Sertifkasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (sejak tanggal 21 Juni 2019);
Sertifikasi Sistem Manajemen Energi (sejak tanggal 21 Juni 2019);
Sertifikasi FSSC 22000 (sejak tanggal 1 November 2021);
Validasi dan Verifikasi berdasarkan ISO 14065 (sejak tanggal 10 Juni 2022) dan;
Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (sejak tanggal 08 Juli 2022).
ILAC
KAN adalah anggota ILAC dan menjadi penandatangan ILAC MRA untuk
Laboratorium Pengujian (sejak tanggal 20 Juni 2001);
Laboratorium Kalibrasi (sejak tanggal 30 Desember 2003);
Lembaga Inspeksi (sejak tanggal 24 Oktober 2012);
Laboratorium Medik (sejak tanggal 14 Maret 2013); dan
Penyelenggara uji Profisiensi (sejak tanggal 03 Oktober 2019).
APAC
APAC adalah organisasi kerjasama badan akreditasi Asia Pasifik yang merupakan hasil penggabungan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) serta mulai beroperasi pada 01 Januari 2019.
Pengakuan MRA – Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) yang berhasil dicapai oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah :
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 9001) pada tanggal 24 Agustus 2000;
Akreditasi Laboratorium Pengujian (ISO/IEC 17025) pada tanggal 22 Mei 2001;
Akreditasi Laboratorium Kalibrasi (ISO/IEC 17025) pada tanggal 13 November 2003;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 14001) pada tanggal 08 Juli 2004;
Akreditasi Lembaga Inspeksi (ISO/IEC 17020) pada tanggal 09 Desember 2004;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (ISO/IEC 17065) pada tanggal 16 Juni 2009;
Akreditasi Laboratorium Medik (ISO 15189) pada tanggal 14 Maret 2013;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 22000) pada tanggal 22 Mei 2013;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Personel (ISO/IEC 17024) pada tanggal 15 Juni 2016;
Akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi (ISO/IEC 17043) pada tanggal 21 Juni 2017;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 50001) pada tanggal 14 Desember 2017;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO/IEC 17021-1 dan ISO/IEC 27001) pada tanggal 14 Desember 2017;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi FSSC 22000 (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 22000) pada tanggal 30 September 2021;
Akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (ISO 14065:2013) pada tanggal 07 Agustus 2021;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Anti Penyuapan (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 37001) pada tanggal 02 Juni 2022;
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO/IEC 17021-1 dan ISO 45001) pada tanggal 06 Juni 2022;
Akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi (ISO/IEC 17029) pada tanggal 06 Juni 2023; dan
Akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi Sektor Informasi Lingkungan (ISO 14065:2020) pada tanggal 06 Juni 2023.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
ite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.
KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9 / 92 tentang Komite Akreditasi Nasional dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 dan kemudian diperkuat kembali dengan penetapan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001.
Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN ditetapkan sebagai Lembaga Non Struktural yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN. Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018.
KAN berlokasi di Jakarta dengan alamat di Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 – Indonesia.
KAN adalah lembaga akreditasi yang melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
KAN merupakan Lembaga akreditasi untuk sertifikasi ISO yang berasal dari Indonesia. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).
KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92 dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13/1997 dan pada tahun 2001 dengan Keputusan Presiden No 78/2001.
KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan. KAN adalah anggota penuh Pacific Accreditation Cooperation (PAC), International Accreditation Forum (IAF), Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), and International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.
KAN mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut :
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001),
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001)
Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Sistem Manajemen Keamanan
Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001)
Sistem Manajemen Mutu untuk Alat , dan yang lainnya.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
Pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundanganPenerapan SMK3 disuatu perusahaan merupakan suatu persyaratan dimana disebutkan didalam Undang Undang No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manakemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Adapun pada PP No 50 Tahun 2021 pasal 5, yaitu perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 apabila memperkerjakan pekerja dengan paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi. Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan itu sendiri.
Meningkatkan produktivitas perusahaanDengan menerapkan SMK3, sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan akan tertata dengan baik serta berjalan dengan efektif. Didalam SMK3 dipersyaratkan adanya prosedur yang terdokumentasi, sehingga segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan akan terorganisir, terarah, berada dalam koridor yang teratur dan dilakukan secara konsisten. Dalam sistem ini juga dipersyaratkan untuk dilakukan perencanaan, pengendalian, tinjau ulang, umpan balik, perbaikan dan pencegahan. SMK3 juga meminta komitmen dari jajaran management serta seluruh karyawan perusahaan, keterlibatan secara totalitas ini akan memberikan lebih banyak peluang untuk melakukan peningkatan atau perbaikkan yang lebih efektif bagi perusahaan.
Mencegah bahaya dan risiko ditempat kerjaPekerja merupakan asset terpenting yang ada didalam perusahaan, merasa aman dan terlindungi dalam area kerja merupakan hak seluruh pekera. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat dikurangi sehingga dapat mencapai zero accident, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat dan produktif.
Meningkatkan citra perusahaan
Penerapan SMK3 sangat berpengaruh dengan tingkat kepuasan pelanggan maupun klien. Banyak pelanggan maupun klien yang sudah mewajibkan pemasok, supplier, ataupun stakeholder menerapkan SMK3 karena dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas SDM maupun produk. Tujuan klien tidak lain adalah untuk memastikan mereka berbisnis dengan perusahaan yang tepat sehingga dapat memastikan kontinuitas produk. Selain itu, mempunyai sertifikat SMK3 akan meningkatkan citra perusahaan dan mendapatkan kepercayaan lebih dari klien.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
Penerapan SMK3 didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mendasari kebijakan dan program keselamatan kerja di Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Penyelenggaraan Keselamatan Kerja pada Perusahaan.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
Identifikasi bahaya kerja dan pengendalian resiko bahaya kerja.
Peraturan perundang-undangan.
Sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan.
Perusahaan dalam melaksanakan rencana SMK3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang SMK3, prasarana, dan sarana.
Sumber daya manusia sebagaimana kompetensi kerja yang tersertifikasi,dan kewenangan di bidang K3 dibuktikan dengan surat izin kerja dan surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Kegiatan perencanaan Sistem Manajemen SMK3 dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko. Juga berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksud harus menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang SMK3,melibatkan seluruh pekerja / buruh, membuat petunjuk SK3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja / buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait, membuat prosedur informasi, membuat prosedur pelaporan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id
Dengan menjaga lingkungan kerja seperti menata tempat barang-barang berbahaya di tempat yang benar.
Pembuangan limbah di tempat yang benar.
Pemakaian alat pelindung kerja sesuai persyaratan di tempat kerja masing-masing.
Penggunaan cover mesin atau pelindung mesin dengan benar.
Mengecek kebaikan mesin sebelum bekerja.
ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25 Semolowaru – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id