Archives 2023

ISO 9001 TERMURAH

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi Standar ISO 9001.Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.Audit internal, audit oleh klien, dan audit oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga independen harus didorong untuk membantu organisasi melakukan perbaikan terus-menerus.Standar ISO 9001 dimaksudkan untuk berlaku bagi semua organisasi dengan berbagai skala dan bidang industri.ISO 9001 tidak mensyaratkan cara tertentu tentang bagaimana organisasi harus memenuhi persyaratan, melainkan hanya menunjukkan mengenai pedoman yang harus dipenuhi.Klausul khusus mungkin saja diterapkan pada organisasi tertentu untuk dikecualikan dari beberapa poin persyaratan yang telah ditetapkan, tanpa harus menurunkan standar keseluruhan.Di antara keluarga standar ISO 9000, ISO 9001, sebagaimana diubah pada tahun 2008 dan ditambah pada tahun 2009, adalah satu-satunya standar dimana sebuah organisasi bisa mendapatkan sertifikasi.Sertifikasi bukanlah persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikasi ISO 9001 membantu menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis baru atau joint venture.

CARA MENDAPATKAN ISO 9001

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi Standar ISO 9001.Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.Audit internal, audit oleh klien, dan audit oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga independen harus didorong untuk membantu organisasi melakukan perbaikan terus-menerus.Standar ISO 9001 dimaksudkan untuk berlaku bagi semua organisasi dengan berbagai skala dan bidang industri.ISO 9001 tidak mensyaratkan cara tertentu tentang bagaimana organisasi harus memenuhi persyaratan, melainkan hanya menunjukkan mengenai pedoman yang harus dipenuhi.Klausul khusus mungkin saja diterapkan pada organisasi tertentu untuk dikecualikan dari beberapa poin persyaratan yang telah ditetapkan, tanpa harus menurunkan standar keseluruhan.Di antara keluarga standar ISO 9000, ISO 9001, sebagaimana diubah pada tahun 2008 dan ditambah pada tahun 2009, adalah satu-satunya standar dimana sebuah organisasi bisa mendapatkan sertifikasi.Sertifikasi bukanlah persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikasi ISO 9001 membantu menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis baru atau joint venture.

ISO 9001 DI INDONESIA

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi Standar ISO 9001.Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.Audit internal, audit oleh klien, dan audit oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga independen harus didorong untuk membantu organisasi melakukan perbaikan terus-menerus.Standar ISO 9001 dimaksudkan untuk berlaku bagi semua organisasi dengan berbagai skala dan bidang industri.ISO 9001 tidak mensyaratkan cara tertentu tentang bagaimana organisasi harus memenuhi persyaratan, melainkan hanya menunjukkan mengenai pedoman yang harus dipenuhi.Klausul khusus mungkin saja diterapkan pada organisasi tertentu untuk dikecualikan dari beberapa poin persyaratan yang telah ditetapkan, tanpa harus menurunkan standar keseluruhan.Di antara keluarga standar ISO 9000, ISO 9001, sebagaimana diubah pada tahun 2008 dan ditambah pada tahun 2009, adalah satu-satunya standar dimana sebuah organisasi bisa mendapatkan sertifikasi.Sertifikasi bukanlah persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikasi ISO 9001 membantu menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis baru atau joint venture.

HUKUM ISO 9001:2015

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi Standar ISO 9001.Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.Audit internal, audit oleh klien, dan audit oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga independen harus didorong untuk membantu organisasi melakukan perbaikan terus-menerus.Standar ISO 9001 dimaksudkan untuk berlaku bagi semua organisasi dengan berbagai skala dan bidang industri.ISO 9001 tidak mensyaratkan cara tertentu tentang bagaimana organisasi harus memenuhi persyaratan, melainkan hanya menunjukkan mengenai pedoman yang harus dipenuhi.Klausul khusus mungkin saja diterapkan pada organisasi tertentu untuk dikecualikan dari beberapa poin persyaratan yang telah ditetapkan, tanpa harus menurunkan standar keseluruhan.Di antara keluarga standar ISO 9000, ISO 9001, sebagaimana diubah pada tahun 2008 dan ditambah pada tahun 2009, adalah satu-satunya standar dimana sebuah organisasi bisa mendapatkan sertifikasi.Sertifikasi bukanlah persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikasi ISO 9001 membantu menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis baru atau joint venture.

SERTIFIKASI LSUP

Lembaga Serifikasi Usaha Bidang Usaha

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

LSUP TERMURAH

Lembaga Serifikasi Usaha Bidang Usaha

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

LSUP PERHOTELAN

Lembaga Serifikasi Usaha Bidang Usaha

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

LSUP DI INDONESIA

Lembaga Serifikasi Usaha Bidang Usaha

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

HUKUM LSUP

Lembaga Serifikasi Usaha Bidang Usaha

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001

#biayasertifikasiiso37001

SERTIFIKASI SMK3

Pada minggu lalu ISO Center telah membahas terkait perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional, yaitu ISO 45001 dan OHSAS 18001. Sembari menunggu finalisasi FDIS ISO 45001, ISO Center akan melanjutkan pembahasan terkait sistem manajemen K3 di Indonesia, yakni korelasi/hubungan antara OHSAS 18001:2007 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen K3 yang berlaku secara internasional, sedangkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 berlaku secara nasional dan merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI. Seringkali perusahaan berada pada pilihan, mana yang harus diterapkan terlebih dahulu antara OHSAS 18001:2007 atau SMK3 PP No.50 Tahun 2012? Lalu apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya?

Sebelumnya berikut adalah sedikit ringkasan definisi masing-masing keduanya. OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi  OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Sementara, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.

Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.

ISM STANDAR GRAHA VIRTO, RUKO GALAXI BUMI PERMAI J1 NOMOR 23A-25  Semolowaru  – Sukolilo , Kota Surabaya – Jawa Timur Phone : 087877112117 Whatapps : 087877112117 Email : ism.standar@gmail.com www.ismstandar.co.id

#badansertifikasiisodiindonesia

#badansertifikasiisosurabaya

#badansertifikasiisoterakreditasikansurabaya

#biayasertifikasiisosurabaya

#biayasertifikasiiso14001

#biayasertifikasiiso45001 #biayasertifikasiiso37001